Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menkominfo: TikTok Shop Sudah Kantongi Izin Usaha Sebagai E-Commerce dari Kemendag

Kompas.tv - 21 September 2023, 21:00 WIB
menkominfo-tiktok-shop-sudah-kantongi-izin-usaha-sebagai-e-commerce-dari-kemendag
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, TikTok Shop sudah mengantongi izin operasi sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan. (Sumber: gramedia.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, TikTok Shop sudah mengantongi izin operasi sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan. Hal itu ia ketahui setelah memanggil manajemen TikTok.

"Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," kata Budi dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Gedung Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Izin yang didapat TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE).

Lantaran TikTok sudah mematuhi aturan izin operasi, Budi menyebut pihaknya tidak bisa melarang dan menutup TikTok begitu saja. Dalam pertemuan itu, Budi juga meminta klarifikasi terkait predatory pricing dan dibantah oleh pihak TikTok.

Predatory Pricing adalah penetapan harga yang sangat murah untuk barang-barang yang dijual di TikTok Shop. Harganya bisa murah karena penjual mendapat subsidi dari pihak TikTok. Menurut pengakuan TikTok, mereka bisa menjual barang dengan harga murah karena konsepnya garage sale atau diskon besar-besaran penghabisan stok barang.

Baca Juga: Teten Masduki soal TikTok Shop: Mana Bisa Menteri Koperasi Tutup TikTok?

"Cuma praktik predatory pricing ini saya sudah tanya ke TikTok, kamu predatory pricing ya? Yang lain-lainnya segini, kamu 1 persen ya? Dia bilang enggak, kami 4-5 persen enggak beda jauh," ujar Budi seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun, Budi tetap akan memantau TikTok Shop untuk memastikan mereka benar-benar tidak menerapkan predatory pricing.

"Buktiin aja kalau dia terus-terusan jual murah, wah berarti melakukan predatory pricing dong, kalau cuma seminggu, kadang-kadang ada kan garage sale jual obral tapi kan smeminggu kan ngabisin stok, kalau dia permanen berarti enggak," terang Budi.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, dirinya tidak bisa menutup TikTok Shop karena tidak berwenang.

KemenkopUKM sebelumnya sudah berinisiatif meminta Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Revisi beleid itulah yang akan bisa mengatur TikTok Shop.

Hal itu ia sampaikan AFPI UMKM Summit 2023, di Smesco, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: Soal Wacana TikTok Shop Dihapus, Haji Faisal Tak Setuju: Regulasinya yang Perlu Dibenahi

"Ada yang tafsirkan saya mau nutup TikTok, mana bisa Menteri Koperasi tutup TikTok. Kewenangannya ada di Kemenkominfo, ada di Kementerian Perdagangan, ada di Kementerian Investasi," kata Teten seperti dikutip dari Antara.

Teten mengtakan, pemerintah akan bertindak tegas terhadap TikTok untuk melindungi UMKM. Ia menilai, transformasi digital seharusnya mampu melahirkan ekonomi baru, sehingga dapat memberikan dampak yang besar bagi masyarakat seperti kesejahteraan yang meningkat dan terbukanya lapangan pekerjaan.

Seperti diketahui, TikTok Shop merupakan pengembangan layanan TikTok yang tadinya merupakan media sosial, menjadi lapak penjualan online (e-commerce). Sayangnya, mayoritas barang yang dijual di TikTok Shop adalah barang impor yang juga diproduksi UMKM lokal, tapi harganya jauh lebih murah. Sehingga produk lokal kalah saing.

Apalagi, saat ini banyak selebritis dan pemengaruh (influencer) yang ikut mempromosikan dan berjualan kebutuhan barang pokok melalui loka pasar (marketplace) dan sosial commerce.

"Kita perlu atur, kita lihat arus barangnya, kalau ternyata nanti platform digital ini jual barang ilegal, baik seller maupun platformnya, kan bisa kena aturan hukum pidana. Penggelapan atau mendagangkan barang curian atau barang ilegal, itu pidananya keras. Platformnya juga kena UU tentang Kepabeanan," ujarnya.

Baca Juga: Eksploitasi Anak di Live Tiktok, Pengelola Panti Asuhan Jadi Tersangka

Ia menekankan, pihaknya tidak anti investasi asing dan perkembangan teknologi. Tapi perizinannya harus diatur agar memberikan manfaat optimal untuk pelaku usaha dalam negeri.

"Saya bukan anti investasi asing di dalam digital ekonomi itu. Bukan. Jangan dijadikan tafsir itu. Justru kita, pemerintah sedang terus memperbaiki perizinan, memperbaiki kemudahan usaha karena ingin Indonesia itu menjadi negara yang paling atraktif untuk investasi," terangnya.

Selain dengan Kemkominfo, TikTok sebelumnya juga sudah pernah dipanggil KemenkopUKM terkait Prohect S TikTok Shop pada Rabu (26/7/2023). Dalam pertemuan itu, Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan menegaskan, Project S tidak ada di Indonesia.

 Project S TikTok Shop pertama kali mencuat di Inggris dan sudah marak dilakukan di banyak negara. Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara TikTok untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara untuk kemudian diproduksi di China. Hal itu tentu saja akan merusak pangsa pasar produk UMKM, karena harga barang dari China biasanya jauh lebih murah.

Dengan Project S, TikTok bisa menjadi social commerce yang memproduksi barang dan menjualnya sendiri.

Baca Juga: Apa Itu Girl Math, Istilah Viral di TikTok yang Jelaskan Cara Perempuan Menghabiskan Uang

"Kami telah memberi keterangan kepada Kementerian Koperasi dan UKM dan ingin meluruskan misinformasi mengenai TikTok Shop yang beredar di media dan secara daring. Tidak benar bahwa kami akan meluncurkan inisiatif lintas batas di Indonesia. Kami tidak berniat untuk menciptakan produk e-commerce sendiri atau menjadi wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual Indonesia," kata Anggini kepada wartawan.

Ia menyampaikan, pihaknya selalu mematuhi hukum di Indonesia dan menyesuaikan model bisnisnya dengan UMKM di tanah air.

"Kami meyakini bahwa model TikTok Shop yang telah kami sesuaikan dengan pasar Indonesia dapat memberdayakan dan membawa manfaat bagi para penjual lokal, dan kami akan terus menerapkan pendekatan ini," ujarnya.

Anggini mengklaim, penjual di TikTok Shop yang jumlahnya kini mencapai 2 juta seller, 100 persen berasal dari Indonesia. Tidak ada penjual asing. TikTok Shop Indonesia juga telah mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) lewat penerbitan SIUP 3A PMSE.

Baca Juga: Batik Air Minta Maaf terkait Gitar Rp34,5 Juta Milik Band Soegi Bornean Pecah

Kata dia, TikTok Indonesia juga mendukung revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 tahun 2020 yang mengatur terkait dengan jual-beli online. Meski revisi Permendag itu nantinya juga akan mengatur jual-beli di TikTok.

"Kami tegas menyatakan 100 persen penjual TikTok memiliki entitas lokal yang terdaftar atau merupakan perusahaan mikro lokal yang verifikasi lewat KTP atau paspor. Kami senantiasa tunduk, patuh dan menghormati segala hukum di Indonesia," ungkapnya.


 

"Kami percaya penjual RI bisa diberi kebebasan untuk memilih platform mana untuk mengembangkan bisnisnya, tumbuh di Indonesia, begitu pula konsumen. Dengan perlindungan konsumen, maka setiap platform dapat diberikan kesempatan sama," ujarnya.




Sumber : Kompas.com, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x