Nilai ambang batas atau passing grade digunakan untuk menilai kemampuan dasar setiap peserta seleksi calon PNS.
Nilai passing grade CPNS terakhir kali diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Berikut nilai passing grade SKD CPNS:
Untuk PPPK Guru, berlaku nilai ambang batas sebagai berikut:
1. Seleksi kompetensi teknis
Nilai kumulatif maksimal: 500
Untuk nilai ambang batas tiap kategorinya sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 112 Tahun 2021
2. Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
Baca Juga: Catat, Ini 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
3. Wawancara
Untuk PPPK non-guru, berlaku nilai ambang batas sebagai berikut:
Passing grade atau nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200.
Selanjutnya, untuk seleksi wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40.
Sementara seleksi teknis, mempunyai nilai ambang batas yang berbeda pada masing-masing jabatan fungsional.
Para peserta PPPK Non-Guru dapat meraih total nilai akumulasi maksimal sebesar 690.
Dengan rincian nilai maksimal untuk kompetensi teknis sebesar 450, kemudian 200 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural serta 40 untuk wawancara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.