JAKARTA, KOMPAS.TV- Maraknya kasus kejahatan yang memanfaatkan media digital menimbulkan keresahan di masyarakat. Seperti diketahui, salah satu kejahatan penipuan perbankan yang paling marak adalah social engineering atau soceng.
Soceng merupakan tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban sehingga korban membocorkan data pribadi dan data transaksi perbankannya yang bersifat rahasia.
Media yang digunakan pelaku untuk mendekati korban pun beragam, mulai dari telepon, chat, SMS, e-mail, media sosial, dan sebagainya.
Terkait hal tersebut, BRI terus mengedukasi nasabahnya agar meningkatkan kewaspadaannya dan terhindar dari segala jenis bentuk modus penipuan/kejahatan perbankan.
Baca Juga: Jokowi Restui Rencana Penghapusan Kredit Macet UMKM di Perbankan yang Nilainya Maksimal Rp5 M
Sebagai bentuk upaya memerangi soceng dan mengedukasi nasabah, BRI membagikan berbagai modus kejahatan perbankan khususnya social enginering beserta langkah antisipatif menghadapinya.
Mengutip dari keterangan resmi BRI, Sabtu (19/8/2023), adapun modus-modus penipuan atau kejahatan social enginering (soceng) tersebut adalah sebagai berikut:
Modus penipuan ini terjadi melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK melalui aplikasi chat WhatsApp (WA).
Melalui aplikasi bodong (tidak resmi) tersebut, membuat korban dengan sadar memberikan persetujuan untuk mengizinkan aplikasi tersebut mengakses SMS dan apilikasi lain di handphone.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen
Kejahatan pun dapat terjadi karena data transaksi perbankan (kode OTP) yang bersifat pribadi dan rahasia dikirimkan melalui sms. Alhasil, transaksi perbankan dapat berjalan dengan sukses.
Modus ini berupa akun palsu di media sosial yang mengatasnamakan BRI. Akun tersebut membagikan iklan dengan ciri-ciri seperti, nama akun tidak lazim dan tidak centang biru; tampilan visual tidak kredibel mulai dari kualitas gambar yang buruk, penulisan tidak profesional, serta link bio mencurigakan.
Dan jika meng-klik link tercantum akan diarahkan untuk mendaftar dan mengisi data-data perbankan yang bersifat rahasia seperti nomor kartu, PIN, OTP, dsb.
Layaknya modus penipuan dengan file berformat APK, penipuan jenis ini juga menggunakan platform WhatsApp (WA). Bedanya, file yang dikirimkan berupa pengumuman/pemberitahuan agar nasabah melakukan perubahan tarif.
Baca Juga: Catat ya Bun, Pelajar DKI di Wilayah Ini akan Jalani Pembelajaran Jarak Jauh saat KTT ASEAN
Biasanya, dalam pengumuman tersebut berisi ancaman yang membuat nasabah resah/takut.
File bodong serupa layaknya modus undangan pernikahan, namun kali ini berbentuk image atau gambar yang berupa file APK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.