JAKARTA, KOMPAS.TV – Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi teror yang diterima oleh jurnalis Tempo pada Kamis, (27/3/2025).
“LPSK melihat memang ini satu bentuk nyata sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan kepada jurnalis,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.
Sebelumnya, jurnalis Tempo menerima teror paket berisi potongan kepala babi hingga kantor redaksi Tempo menerima kiriman berupa kardus berisi bangkai tikus yang dipenggal.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Polri Cepat Ungkap Dalang Teror ke Tempo: Kasus Ini Tidak Terlalu Sulit
#breakingnews #komnasham #tempo #kapolresngada
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.