JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Majelis Hakim menolak keberatan (eksepsi) dari Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam persidangan terkait kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).
JPU juga meminta kepada Hakim untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan perkara.
Baca Juga: Jaksa Bantah Ada Unsur Politik di Kasus Hasto: Ini Murni Penegakan Hukum
#hastokristiyanto #harunmasiku #kpk #breakingnews
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.