JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat yang juga mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Kedatangannya tersebut adalah untuk memenuhi panggilan penyidik KPK guna diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
Namun, tak lama setelah masuk ke Gedung KPK untuk melakukan pendaftaran, Febri kembali keluar dan menyatakan pemeriksaan terhadap dirinya harus ditunda, lantaran penyidik KPK sedang cuti.
Baca Juga: Hari Ini, Febri Diansyah Dipanggil KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Harun Masiku
"Ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi mungkin penyidik yang ada sedang melakukan tugas yang lain," jelasnya.
Atas hal itu, ia menyebut kemungkinan dirinya diperiksa penyidik setelah Lebaran Idulfitri 2025.
"Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.
Diberitakan sebelumnya, agenda pemeriksaan tersebut disampaikan langsung oleh Febri.
Ia menuturkan mendapatkan surat panggilan dari penyidik lembaga antirasuah itu pada Rabu (26/3) pagi.
Febri dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, pada Kamis.
Febri pun memastikan akan memenuhi panggilan tersebut usai dirinya rampung mendampingi Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang akan kembali menjalani sidang pada pagi ini.
Seperti diketahui, saat ini Febri menjadi kuasa hukum Hasto untuk membela kliennya menghadapi KPK di persidangan.
Baca Juga: Dipanggil KPK Hari Ini, Febri Diansyah Sebut Bisa Hadir usai Sidang Hasto Kristiyanto
Adapun kasus suap yang menjerat Harun dan Donny terbongkar saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Namun dari empat tersangka tersebut, hanya Harun yang belum mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melarikan diri. Hingga saat ini, KPK masih berupaya melakukan pencarian terhadap Harun.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun, yakni Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.