Bagi anda yang ingin mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, berikut caranya seperti dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Tak Naik hingga 2024, Dirut: Arahan Presiden
1. Datangi fasilitas kesehatan atau faskes tingkat I seperti puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.
2. Minta surat rujukan ke dokter spesialis mata atau faskes lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
3. Peserta bisa melakukan pemeriksaan mata dan mendapatkan resep untuk membeli kacamata sesuai dengan prosedur di faskes lanjutan atau di dokter spesialis mata.
4. Legalisir resep dari dokter spesialis mata tersebut di loket BPJS Kesehatan terdekat agar bisa digunakan untuk klaim kacamata BPJS Kesehatan.
5. Datangi optik yang bekerja sama degan BPJS Kesehatan. Di optik, Anda bisa klaim kacamata BPJS.
Baca Juga: Praktik Curang Dokter dan RS Kepada Pasien BPJS Kesehatan Diungkap BPJS Watch
6. Perhatikan ukuran lensa kacamata yang akan diklaim. Sebab, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
7. Jangka waktu klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.
8. Yang terpenting, pastikan Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan aktif dan tidak punya tunggakan iuran.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.