JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengusulkan agar regulasi disesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah di Indonesia. Hal itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah.
Menurut Mardani, salah satu penyebab penurunan jumlah warga kelas menengah di Indonesia karena kebijakan otonomi daerah yang kurang mendukung perkembangan ekonomi rakyat.
"Kita perlu perbaiki regulasi dengan merevisi rencana desain dan tata ruang (RDTR) sesuai dengan kebutuhan tiap daerah atau lebih fleksibel terhadap regulasi tersebut. Agar para investor yang akan masuk bisa lebih mudah dan membantu perkembangan ekonomi rakyat," kata Mardani, Kamis (19/9/2024), dikutip dari laman resmi DPR.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan terjadinya penurunan jumlah penduduk kelas menengah secara drastis.
Pada tahun 2019, warga yang masuk dalam kelas menengah masih berkisar di angka 21,45 persen dari total penduduk Indonesia atau sebesar 57,3 juta orang.
Baca Juga: Daya Beli Kelas Menengah Turun, Pengamat Ingatkan Ekonomi Negara Mudah Kena Krisis
Pada 2024, penduduk kelas menengah jumlahnya tinggal 17,44 persen atau menjadi 47,85 juta orang.
“Sekarang ini untuk usaha rumahan susah karena kawasan residensial. Mestinya dimudahkan agar perputaran uangnya mudah. Rata-rata kota kita terikat aturan. Jadi ini tentang bagaimana tata ruang memudahkan dan lentur agar dari residensial ke komersial bisa mudah,” ujar Mardani.
Dengan mempermudah revisi RDTR, lanjutnya, hal itu bisa membuat perekonomian masyarakat kelas menengah meningkat.
Ia pun memberi contoh Singapura yang memberikan kemudahan untuk cepat mengadaptasi regulasi untuk para investor berinvestasi di sebuah daerah, dengan konsekuensi mereka harus mengeluarkan uang lebih banyak.
Baca Juga: Bahas Daya Tahan Kelas Menengah, Menko PMK: Kaji Lagi Potong Gaji untuk Dana Pensiun
Menurut Mardani, hal ini untuk membantu menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
"Misalnya di Singapura nih, itu daerah perumahan tapi dia mau jadi komersial, boleh asal bayar aja. Ada rate-nya tapi dan mereka harus bayar pemda untuk menyiapkan lahan parkir, memperbesar ruang, dan sebagainya. Dengan dimudahkan aturan maka perputaran uang itu akan makin banyak," jelas legislator Dapil DKI Jakarta I itu.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.