- Paspor lama
- KTP elektronik
- Surat rekomendasi dari kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Untuk diketahui pengajuan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dilakukan oleh calon jemaah umrah yang diwakili oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah.
Dengan catatan PPIU dan travel umrah haruslah yang memiliki izin operasional dari Kemenag dengan melampirkan surat kuasa dari calon jemaah dan berkas syarat membuat paspor lainnya.
Baca Juga: Musim Umrah Tiba, Arab Saudi Perketat Aturan Pemakaian Masker di Masjidil Haram
Sedangkan berkas persyaratan pengajuan rekomendasi pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan bermaterai Rp 10.000
- Surat keterangan dari PPIU atau Kantor Cabang PPIU yang memuat daftar nama calon jemaah umrah yang bersangkutan dengan ditandatangani oleh Pimpinan PPIU dan telah mendapat pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi
- Fotokopi SK izin operasional sebagai PPIU yang masih berlaku
- Fotokopi jadwal rencana pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan ibadah umrah yang ditandatangani pimpinan PPIU
Semoga tata cara ini bisa dijadikan rujukan sebelum melangsungkan ibadah umrah di Tanah Suci.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.