JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya tengah dalam proses mengevaluasi tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Termasuk PNS di Direktorat Jenderal Pajak yang diketahui mendapat tukin dalam jumlah besar.
Evaluasi itu dilakukan Kemenkeu bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Itu memang kami dengan MenPAN-RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga beberapa program desain yang dibuat MenPAN. Kami sedang bersama sama Menpan RB berbagai tukin itu," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Pernyataan Sri Mulyanu itu untuk menjawab kritik yang dilontarkan Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy.
Baca Juga: Pengumuman! THR PNS Paling Cepat Cair H-10 dan Paling Lambat H-5 Lebaran
Vera menyebut tukin PNS di Kemenkeu lebih besar dari kementerian lain sehingga bisa menimbulkan kecemburuan.
"Sangat tidak adil. Sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di Kementerian/Lembaga lainnya," ujar Vera.
Ia pun membandingkan tukin Ditjen Pajak Kemenkeu dengan tukin PNS DPR. Adapun tukin yang diterima PNS DPR sebesar Rp 1,5 juta yang terendah dan tertinggi Rp 11 juta.
Sedangkan tukin PNS Pajak yang terendah Rp5,3 juta dan tertinggi Rp117 juta.
"(itu) dari sekian dari total hanya 3 ribu PNS. Sementara di jajaran Ibu (Kemenkeu) ada 44.602 PNS," ucap Vera.
Baca Juga: Sri Mulyani Buka Suara soal Naik Alphard di Apron Bandara Soetta, Sebut Protokol Menkeu
Berikut adalah daftar tukin PNS Pajak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Baca Juga: Pedagang Baju Bekas Impor Hanya Diberi Imbauan, Teten: Mereka Beda dengan Pedagang Narkoba
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.