JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah melakukan uji coba penerapan Kelas Rawat Snap Standar (KRIS) sejak September 2022. KRIS adalah kebijakan untuk menggantikan layanan rawat inap kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang ada saat ini.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, uji coba dilakukan di 4 rumah sakit tipe C. Yakni RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Rivai Abdullah Palembang.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Budi mengatakan jumlah tempat tidur di RS berkurang setelah diterapkan uji coba KRIS. Seperti di RSUP Rivai Abdullah Palembang yang tadinya menyediakan dari 107 tempat tidur untuk kelas 1-3, menjadi 90 tempat tidur untuk KRIS.
"Beberapa hasil observasi terhadap implementasi di rumah sakit-rumah sakit ini memang ada sedikit penurunan dari jumlah tempat tidur tapi ini umumnya tidak mengganggu secara signifikan kapasitas layanan rumah sakit yang ada," kata Budi dikutip dari kanal YouTube Komisi XI, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Cara Urus BPJS Kesehatan untuk Pasangan Bercerai dan Keluarga yang Meninggal
Hasil lainnya, ada juga ruangan yang belum memenuhi kriteria ventilasi, udara, suhu dan kelembaban; ada tempat tidur yang belum memenuhi standar tirai; hingga satu ruangan masih terdapat 6 tempat tidur. Pasalnya, sebelumnya rumah sakit membedakan fasilitas ruangan untuk pasien kelas 1, 2 , dan 3 BPJS Kesehatan.
Untuk tiga RS lainnya, lanjut Budi, tidak ada pengurangan jumlah tempat tidur. Namun masih ditemukan belum adanya nurse call di tempat tidur hingga ada ruangan yang belum memenuhi kriteria suhu.
"Dari implementasi ini memang kesiapan rumah sakit masih beragam tapi dengan adanya implementasi dari KRIS keberagaman itu sudah bisa kita seragamkan sehingga bisa memenuhi standar layanan minimal tertentu bagi masyarakat kita," tutur Budi.
Atas dasar hasil uji coba itu, Kemenkes akan memperpanjang uji coba penerapan KRIS hingga Januari 2023. Pemerintah akan menambah jumlah rumah sakit yang mengikuti uji coba, yang mewakili seluruh kelas RS dan kepemilikan RS.
Kemenkes akan menyertakan RS pemerintah daerah dan swasta hingga ke RS kelas A.
Baca Juga: Simak Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online, Pakai JKN Mobile
"Uji coba perluasan ini akan kita lakukan mulai 1 Desember 2022, sehingga nanti di Januari kita sudah bisa lihat hasilnya. Akan ada 10 rumah sakit lainnya," ujarnya.
Ia merinci, 10 rumah sakit tersebut adalah RSUP Sardjito Sleman (kelas A); RSUD Siedarsi Kota Pontianak (kelas A); RSUD Sidoarjo (kelas B); RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak (kelas C); dan RS Santosa Kopo Kota Bandung (kelas A).
Kemudian RS Santosa Central Kota Bandung (kelas A); RS Awal Bros Batam (kelas B); RS Al Islam Kota Bandung (kelas B); RS Ananda Babelan Bekasi (kelas C); serta RS Edelweis Kota Bandung (kelas C).
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.