JAKARTA, KOMPAS.TV – Belasan perusahaan terancam dicabut perizinan konsesi kawasan hutannya apabila tidak melaksanakan kewajibannya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam hal ini telah menandatangani pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang ditujukan kepada 15 perusahaan dengan total luas lahan mencapai 482 ribu hektare.
"Ini bukti nyata bahwa pemerintah tidak main-main untuk segera mencabut perizinan perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak melaksanakan kewajibannya," tandas Bahlil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Adapun pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut atas laporan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi kepada Presiden pada tanggal 17 Maret 2022 lalu.
Mekanisme pencabutan perizinan itu berdasarkan data dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah diklarifikasi serta clean and clear untuk dieksekusi pencabutannya.
Selain itu, juga berdasarkan verifikasi dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Baca Juga: Jokowi Janji Beri Konsesi Besar untuk Nahdlatul Ulama: Enggak Mungkin Saya Berikan NU yang Kecil
Lebih jauh, sebanyak 15 perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementerian LHK untuk dicabut izin konsesinya terdiri dari tiga perusahaan yang memiliki izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dengan total area seluas 84.521,72 hektare.
Kemudian terdapat 12 perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total area seluas 397.677 hektare.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang juga sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi menjelaskan, dari 192 perusahaan yang diumumkan akan dicabut perizinannya, 83 perusahaan di antaranya telah mengajukan klarifikasi dan akan dilakukan verifikasi.
Sepanjang belum diterbitkannya surat pencabutan, maka perusahaan masih memiliki hak sesuai konsesi yang diberikan.
Sementara itu, proses verifikasi yang dilakukan meliputi perizinan lanjutan oleh perusahaan, kegiatan di lapangan termasuk peruntukannya dan pelaksanaan kewajiban perusahaan yang salah satunya terkait pembayaran kepada negara.
"Dalam proses ini, kami terbuka bagi perusahaan untuk mengajukan klarifikasi. Jika hal ini tidak dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, kami akan cabut izinnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Bahlil.
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Di antara tujuannya untuk menindaklanjuti pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak produktif, tidak ditindaklanjuti dengan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB), maupun yang tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Hingga 5 Maret 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM telah menandatangani 414 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari 283 IUP mineral dan 131 IUP batu bara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.