Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

MK Revisi Perppu Corona, Pejabat yang Salahgunakan Dana Covid Tak Kebal Hukum

Kompas.tv - 29 Oktober 2021, 11:08 WIB
mk-revisi-perppu-corona-pejabat-yang-salahgunakan-dana-covid-tak-kebal-hukum
Mahkamah Konstitusi merevisi Pasal 27 ayat 1 dan 3 Perppu tentang Penanganan Corona atau UU No 2/2020 yang menghilangkan impunitas pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana Covid-19, sehingga mereka tidak kebal hukum pada Kamis (28/10/2021). (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perppu No 1 Tahun 2020 tentang penanganan Corona pada Kamis (28/10/2021). Garis besar putusan MK adalah menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19, sehingga tetap bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

Perppu tersebut dikeluarkan pemerintah pada awal 2020 saat pandemi mulai menyerang dan negara membutuhkan payung hukum untuk mengeluarkan dana penanganan Covid. Namun, beleid tersebut segera menjadi kontroversi karena dianggap memberi perlindungan pejabat sehingga "kebal hukum" jika melakukan kesalahan dalam menggunakan dana Covid.

Hal itu tergantung dalam pasal 27 ayat 1-3 yang berbunyi:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Netizen Ramai Bahas Foto Erick Thohir Mejeng di ATM, Stafsus: Tidak Terpikir Pencapresan

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sendiri diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan anggota Gubernur BI, Ketua OJK dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sedangkan penggugat yang mengajukan ke MK di antaranya adalah Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Edi Swasono.

Dalam sidang putusan yang disiarkan lewat YouTube dan dikutip Jumat (29/10/2021), majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menilai frase 'bukan merupakan kerugian negara' dalam ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945. Lantaran menutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan wewenang terhadap keuangan negara untuk dituntut.

Hakim juga menilai ayat 2 berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak yang telah disebutkan secara spesifik dalam UU tersebut.




Sumber : KOMPAS TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x