JAKARTA, KOMPAS.TV- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perppu No 1 Tahun 2020 tentang penanganan Corona pada Kamis (28/10/2021). Garis besar putusan MK adalah menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19, sehingga tetap bisa dituntut secara perdata maupun pidana.
Perppu tersebut dikeluarkan pemerintah pada awal 2020 saat pandemi mulai menyerang dan negara membutuhkan payung hukum untuk mengeluarkan dana penanganan Covid. Namun, beleid tersebut segera menjadi kontroversi karena dianggap memberi perlindungan pejabat sehingga "kebal hukum" jika melakukan kesalahan dalam menggunakan dana Covid.
Hal itu tergantung dalam pasal 27 ayat 1-3 yang berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Netizen Ramai Bahas Foto Erick Thohir Mejeng di ATM, Stafsus: Tidak Terpikir Pencapresan
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sendiri diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, dengan anggota Gubernur BI, Ketua OJK dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sedangkan penggugat yang mengajukan ke MK di antaranya adalah Amien Rais, Din Syamsuddin, dan Edi Swasono.
Dalam sidang putusan yang disiarkan lewat YouTube dan dikutip Jumat (29/10/2021), majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menilai frase 'bukan merupakan kerugian negara' dalam ayat 1 bertentangan dengan UUD 1945. Lantaran menutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan wewenang terhadap keuangan negara untuk dituntut.
Hakim juga menilai ayat 2 berpotensi memberikan hak imunitas bagi pihak-pihak yang telah disebutkan secara spesifik dalam UU tersebut.
Baca Juga: Satgas Sudah Panggil 22 Obligor dan Debitur BLBI, Sebagian Tidak Ngaku Punya Utang ke Negara
"Pada akhirnya berpotensi menyebabkan impunitas dalam penegakan hukum," demikian bunyi pertimbangan hakim.
Sedangkan di ayat 3, hakim merujuk ketentuan Pasal 49 UU PTUN bahwa keadaan pandemi Covid-19 merupakan bagian dari keadaan yang dikecualikan untuk tidak dapat dijadikan sebagai objek gugatan kepada PTUN.
Tapi, MK punya pandangan berbeda. Menurut MK, Perppu tersebut tidak hanya berkaitan dengan pandemi Covid-19. Tetapi juga berkaitan dengan berbagai macam ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Sehingga tetap harus ada pengawasan dan hal tersebut termasuk dalam objek gugatan PTUN.
"Apabila fungsi kontrol tersebut tidak diberikan maka hal demikian berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan (abuse of power) dan ketidakpastian hukum," kata Anwar Usman.
Dengan demikian, bunyi pasal 27 ayat 1 Perppu Corona setelah direvisi MK adalah:
Baca Juga: Serikat Karyawan Laporkan Dirut Garuda Pakai Fasilitas Kantor Buat Liburan Keluarga ke Meneg BUMN
"Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan bunyi ayat 2 tidak diubah karena sudah ada perubahan di dalam ayat (1) yang berimplikasi pada ayat (2).
Kemudian Pasal 27 ayat 3 Perppu Corona direvisi menjadi:
“Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.