KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung siang ini, Hakim Tunggal, Afrizal Hadi, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Hakim juga menyebutkan bahwa Sahbirin tidak tertangkap tangan atau terkena operasi tangkap tangan (OTT), sehingga sebelum penetapan tersangka, seharusnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK untuk Sahbirin Noor dianggap tidak sah.
Dengan demikian, langkah hukum KPK terhadap Sahbirin terkait status tersangka tersebut dinyatakan tidak sah menurut putusan praperadilan ini.
#sahbirinnoor #kpk
Baca Juga: Pengamat Kebijakan Publik Angkat Bicara soal Program Lapor Mas Wapres Gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.