JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan pabrik biodiesel PT Jhonlin Agro Raya (JAR) di Kalimantan Selatan, pada Kamis (20/10/2021) kemarin. Pabrik yang menelan investasi sebesar Rp2 triliun itu, memiliki kapasitas pengolahan biodiesel sebanyak 1.500 ton per harinya.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, hari ini saya resmikan pabrik biodiesel PT Jhonlin Argo Raya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Jokowi dalam acara peresmian yang juga disiarkan secara langsung.
Pabrik itu memiliki kapasitas 1.500 ton per hari, pabrik ini menandaskan dana investasi sebesar Rp 2 triliun.
Presiden mengapresiasi pembangunan pabrik tersebut, karena membantu misi pemerintah dalam hilirisasi kelapa sawit. Jokowi meminta perusahaan lain mengikuti PT JAR, yang tidak hanya menghasilkan barang mentah, namun juga mengolahnya sehingga mempunyai nilai tambah.
"Saya berharap ada perusahaan lain mulai hilirisasikan dan industrialisasikan CPO. Entah jadi minyak goreng, kosmetik, atau jadi barang setengah jadi dan barang jadi lainnya. Saya hargai yang dilakukan PT Jhonlin Group yang mengubah CPO jadi Biodiesel 30. Ini memberikan nilai tambah besar," tutur Jokowi.
Baca Juga: Tak Terima Disebut di Sidang Suap Pajak, Haji Isam Laporkan Eks Pejabat DJP Yulmanizar
Dalam acara tersebut, turut hadir pemilik JAR dan Jhonlin Grup yaitu Syamsudin Andi Arsyad atau yang lebih dikenal Haji Isam. Nama Haji Isam sendiri terkait dengan kasus dugaan suap terhadap pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Prayitno Aji bersama 5 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017.
Tersangka penerima suap terdiri dari Angin Prayitno Aji (APA) yang merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Kemudian Dadan Ramdani (DR), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) yang merupakan konsultan pajak. Dan Veronika Lindawati (VL) yang merupakan Kuasa Wajib Pajak.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta (04/05/2021), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Angin Prayitno Aji bersama dengan Dadan Ramdani diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Baca Juga: Pernah Jadi Tukang Ojek, Ini Profil Haji Isam Crazy Rich Kalsel yang Terseret Kasus Suap Pajak
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.