PYONGYANG, KOMPAS.TV - Pasangan suami istri (pasutri) di Korea Utara harus siap dihukum berat jika mereka bercerai.
Mereka akan langsung dimasukkan kamp kerja paksa antara satu hingga enam bulan jika sampai bercerai.
Perceraian sendiri dianggap sebagai aksi anti-sosialis, dan secara umum tak disukai di Korea, negara komunis yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai konfusianisme.
Baca Juga: Zelenskyy Sebut Rusia Bakar Muka Tentara Korut yang Tewas, Cara Sembunyikan Keterlibatan Mereka
Proses perceraian sendiri memerlukan persetujuan dari kedua belah pihak dan juga pemerintah.
Seorang warga Korea Utara mengungkapkan, biasanya hanya yang mengajukan perceraian yang dihukum, bahkan jika ada kekerasan rumah tangga.
Namun, kini keduanya langsung dikirim ke penjara ketika perceraian diresmikan.
“Saya pergi ke Pengadilan Rakyat Kimjongsuk, di mana 12 orang menerima dekret perceraian," ujar sumber dari Provinsi Ryanggang yang meminta anonimitas kepada Radio Free Asia, Rabu (18/12/2024).
“Segera setelah putusan, mereka dipindahkan ke kamp latihan kerja paksa,” tambahnya.
Warga tersebut mengatakan perceraian meningkat secara berkala sejak 2020.
Dengan merebaknya pandemi Covid-19, seluruh negara ditutup dan sangat sulit bagi sebagian besar keluarga mencari nafkah.
Kondisi ekonomi yang buruk menyebabkan banyak pernikahan berakhir.
Sumber : Radio Free Asia
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.