JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga meluruskan informasi terkait izin edar Ivermectin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ada kesalahan informasi ataupun yang disampaikan beberapa pihak mengenai Ivermectin," kata Arya, Selasa (22/6/2021).
Menurut penjelasannya, Menteri BUMN Erick Thohir tidak pernah menyebut Ivermectin sebagai obat Covid-19.
Melainkan, kata Arya, Erick hanya menyampaikan bahwa Ivermectin telah mendapat izin edar dari BPOM sebagai obat anti-parasit.
"Yang pasti Pak Erick itu tidak pernah berbicara bahwa Ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat Corona. Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit," tegas Arya.
Baca Juga: Erick Thohir Kenalkan Ivermectin, Obat Anti Parasit untuk Terapi Covid-19
Lebih lanjut Arya menjelaskan, Ivermectin ini seperti disampaikan Erick yakni dapat menjadi terapi bagi pasien Covid-19, sama saja seperti Favipiravir, Azytromicin, Avigan atau vitamin lain.
"Sampai hari ini tidak ada yang namanya obat Corona, sampai hari ini yang ada masih terapi dan itu diberikan oleh rekomendasi dokter dan Ivermectin ini pun adalah salah satu terapi yang bisa dipakai dokter, tapi tergantung rekomendasi dokternya," jelas Arya.
Sebab itu, Arya menegaskan jika ada pihak-pihak yang menyampaikan Ivermectin sebagai obat Covid-19, maka itu adalah pernyataan yang salah.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan Ivermectin obat Corona itu jelas salah, jangan diplintir itu sangat salah, itu nggak boleh diplintir," ujar dia.
Di sisi lain menurut pemaparannya, Ivermectin merupakan jenis obat yang sudah digunakan di India. Bahkan, kata dia, sudah ada jurnal ilmiah yang mengatakan ivermectin bisa digunakan untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.
"Ketika Pak Erick mengajukan yang namanya obat generik, sekali lagi ya obat generik, yang murah ini, yaitu Ivermectin, kenapa diributkan? Padahal yang sebelumnya tidak diributkan," kata Arya.
Baca Juga: BPOM Tegaskan Ivermectin Bukan Obat Covid-19
Sementara itu, Kepala BPOM, Penny K Lukito menegaskan bahwa, hingga kini izin edar dari BPOM untuk Ivermectin adalah sebagai obat cacing, bukan obat Covid-19.
"Izin edar sebagai obat cacing, dan ini obatnya adalah obat berbahan kimia ya, tapi bahan kimia yang ada efek sampingnya," tegas Penny, Selasa.
Penny menegaskan tetap membutuhkan dukungan ilmiah lebih lanjut untuk akhirnya ikut digunakan sebagai terapi Covid-19 di Indonesia, dalam hal ini uji klinis.
"Kalau kita mengatakan suatu produk obat Covid-19 harus melalui uji klinis dulu, namun obat ini tentunya dengan resep dokter bisa saja digunakan sebagai salah satu terapi dalam protokol dari pengobatan Covid-19," jelas Penny.
Baca Juga: BPOM Sebut Pemberian Ivermectin sebagai Obat Covid-19 Harus Berdasar Persetujuan Dokter
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.