JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan berbagai pembahasan terkait kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun lalu yang dicicil oleh pelaku usaha.
Dengan kondisi masih merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, Kemnaker kembali membuka opsi pembayaran THR tahun ini dengan dicicil untuk meringankan beban pelaku usaha.
“Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar melansir Kompas.com, Rabu (17/4/2021).
Baca Juga: KSPI: THR Tahun Ini Harus Dibayar 100% dan Tidak Boleh Dicicil
Anwar juga menegaskan, THR merupakan hak yang harus diterima oleh pekerja atau buruh. Namun, karena kondisi pandemi Covid-19 yang berpengaruh di sektor ekonomi, pemerintah terbuka dengan opsi THR dibayar dicicil.
“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.
Meski begitu, tidak semua perusahaan bisa membayar THR dicicil. Kemenaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.
“Kurang lebih begitu.” ucapnya.
Baca Juga: Lebaran Nanti PNS Dapat THR Penuh, Bagaimana Pekerja Swasta?
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR pada 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.