Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait pembayaran THR, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta THR tahun ini dibayar penuh oleh perusahaan dan tidak dicicil.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Blak-blakan Soal Angka Pengangguran di Indonesia: Ada 9,7 Juta Orang
Hal ini berdasarkan pernyataan pemerintah yang menyebut ekonomi sudah mulai membaik.
"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/03/2021).
Said tidak ingin THR tahun ini dipotong atau dicicil seperti tahun lalu. Apalagi, program BLT gaji yang dilakukan pemerintah untuk membantu para buruh juga sudah dihentikan.
Said pun meminta pemerintah membuat kebijakan yang adil untuk kepentingan butuh dan pengusaha.
Baca Juga: Pesangon Bisa Dipotong 50%, Kemenaker: Tergantung Alasan PHK nya
Ia menyebut, pengusaha sudah mendapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah. Sehingga, seharusnya mereka juga bisa membayar penuh THR dan upah buruh.
"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," tegas Iqbal.
Jika permintaan ini tidak digubris Kemenaker, KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.