Kompas TV bisnis kebijakan

Ini Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Kompas.tv - 25 Februari 2021, 04:30 WIB
ini-cara-cairkan-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara. (Sumber: Dok. BPJS)
Penulis : Dina Karina

JAKARTA, KOMPAS.TV- Selama masa pandemi, banyak pekerja yang dirumahkan. Hal ini membuat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan juga meningkat pesat.

Untuk menghindari membludaknya antrian dan menerapkan protokol kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan layanan antrian online.

Baca Juga: Dilantik Jokowi, Ini Nama-nama Dalam Formasi Kepemimpinan di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cukup mengakses situs nya lewat ponsel.

Adapun syarat untuk bisa mencairkan JHT yaitu peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, dan peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Dana Pekerja Aman dan Tetap Tersimpan

Sementara kelengkapan dokumen yang harus disiapkan adalah:

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-KTP
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
-Foto Diri terbaru (tampak depan)
-Formulir Pengajuan JHT
-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)

Seluruh dokumen tersebut harus disiapkan dalam bentuk digital untuk diunggah ken situs saat pendaftaran. Bisa menggunakan mesin pemindai (scanner) atau cukup dengan difoto.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Surplus, Dirut: Tak Ada Lagi Tunggakan ke Rumah Sakit

Selanjutnya, peserta bisa melanjutkan pendaftaran  dengan tahapan sebagai berikut:

1. Buka website di alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU

2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'Berikutnya'

3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan

4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas

5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.

6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan atau tracking klaim di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x