KOMPAS.TV – Frekuensi merupakan hal yang tak dapat dilihat dengan mata, tetapi penggunaannya sering ditemukan di kehidupan sehari-hari, seperti halnya pemakaian telepon genggam, televisi, radio, hingga handy talkie.
Pengertian spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3.000 GHz yang merambat di udara dan atau ruang angkasa, berfungsi sebagai media pengiriman dan atau penerimaan informasi.
Aktivitas yang memerlukan frekuensi radio antara lain penyelenggaraan telekomunikasi, penyelenggaraan penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, hingga astronomi.
Frekuensi radio pada dasarnya merupakan sumber daya terbatas sehingga penggunaannya memerlukan regulasi.
Di Indonesia, pengelolaan dan pengaturan frekuensi menjadi tanggung jawab Direktorat Penataan Sumber Daya, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI).
Tugas Direktorat Penataan Sumber Daya antara lain melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan di bidang penataan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
“Kita mengatur pita-pita mana saja yang bisa digunakan oleh pengguna, salah satunya mungkin refarming, caranya. Terus bisa mengalokasikan pita-pita tertentu, gitu ya. Untuk seluler, untuk TV, untuk radio FM. Nah, itu tugas dari Direktorat Penataan,” jelas Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Nugraha Jati Adiwinata.
Pengaturan sekaligus penataan frekuensi penting dilakukan karena apabila frekuensi radio tidak ditata dan dikelola dengan baik, akan menimbulkan gangguan, bahkan bisa membahayakan.
“Jadi, interferensi ke pengguna yang malah legal. Apalagi kalo misalnya pengguna yang terganggu tersebut ada di pita penerbangan. Nah, itu bisa membahayakan keselamatan jiwa,” ujar Nugraha.
“Nah, itu dia makanya harus ditata dengan baik dan ketika ada pelanggaran juga harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Pengaturan dan penataan frekuensi dapat dilakukan melalui tiga tahapan besar, yaitu dinas, area atau negara, dan stasiun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.