Proses pengalokasian dilakukan melalui Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI). Proses penjatahan frekuensi radio dilakukan melalui pengaturan wilayah layanan, sebagai contoh wilayah layanan TV digital.
Proses penetapan frekuensi radio dilakukan melalui penetapan Izin Stasiun Radio (ISR) atau Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR).
Salah satu kegiatan monitoring yang dilakukan Ditjen Infrastruktur Digital adalah monitoring pendudukan frekuensi radio. Kegiatan tersebut bertujuan mengetahui frekuensi radio apa saja yang digunakan di suatu daerah.
Pengecekan dan monitoring dilakukan unit pelaksana teknis (UPT) atau balai monitoring yang dikoordinir oleh Direktorat Pengendalian SDPPI dengan menggunakan Si Moni. Si Moni adalah mobil monitoring yang bertujuan mencapai daerah tempat pengecekan frekuensi dilakukan.
Si Moni dilengkapi SMD yang berfungsi melakukan monitoring dan mendeteksi sumber gangguan frekuensi. SMD bekerja di jangkauan frekuensi yang cukup lebar, yaitu mulai dari 9 kHz sampai 26,5 GHz.
Contohnya, saat ada laporan gangguan di Karangantu, tim Balai Monitor turun ke lokasi menggunakan Si Moni untuk melakukan pengecekan.
Pengendali Frekuensi Radio Terampil Pelaksana Ade Ulfah Laelatussifa menjalankan pemeriksaan gangguan di Karangantu menggunakan perangkat portabel untuk mengetahui asal gangguan frekuensi.
Setelah menemukan asal gangguan yang berasal dari handy talkie, Ulfah segera memperingatkan pengguna frekuensi ilegal untuk mengurus izin penggunaan frekuensi dan melaporkan hasilnya ke pelapor gangguan.
Selain itu, Ulfah juga bertugas melakukan pengecekan Base Transceiver Station (BTS), menara yang berfungsi memancarkan sinyal frekuensi di Baduy luar. Adanya BTS di Baduy luar membuat masyarakat dan wisatawan dapat mengakses internet dengan mudah.
“Di sini kan tempat wisata ya, Mas, jadi perlu akses komunikasi yang baik gitu, ‘kan. Jadi kita memastikan komunikasi di sini terlayani,” pungkas Ulfah.
Penggunaan frekuensi dalam kehidupan sehari-hari tentunya memerlukan pengelolaan dan penataan. Terlebih, frekuensi pada dasarnya merupakan sebuah sumber daya alam yang terbatas.
Karena itu, frekuensi perlu dikelola dengan tepat agar dapat terus mendukung aktivitas sehari-hari masyarakat dan juga mendorong inovasi serta kemajuan teknologi di masa depan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.