JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Hal ini disampaikan Yusril dalam video yang diterima pada Rabu (20/11/2024).
Yusril menjelaskan bahwa secara resmi Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan dari Filipina.
Pemindahan narapidana ini dapat dilakukan asal syarat yang diajukan Pemerintah Indonesia dipenuhi. Salah satunya mengakui dan menghormati hasil putusan final pengadilan Indonesia.
Mary Jane dipindahkan ke Filipina untuk menjalani sisa hukumamnya. Namun jika undang-undang di Filipina tidak memuat untuk hukuman mati maka pemerintah menyerahkan kewenangan pemberian grasi atau remisi kepada pemerintah Filipina.
Diperkirakan pemindahan terpidana Mary Jane Veloso akan dilakukan pada bulan desember 2024.
Video Editor: Joshua
#yusril #maryjane #filipina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.