Kompas TV internasional kompas dunia

Pengadilan Kriminal Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Pejabat Hamas

Kompas.tv - 21 November 2024, 19:46 WIB
pengadilan-kriminal-internasional-keluarkan-surat-perintah-penangkapan-netanyahu-dan-pejabat-hamas
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu saat berpidato di Gedung Capitol, Washington DC, Rabu (24/7/2024). Pada Kamis (21/11/2024), Pengadilan Kriminal Internasional (The International Criminal Court) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Selain itu, surat perintah penangkapan juga diberikan kepada Mantan Menhan Israel dan pejabat Hamas. (Sumber: AP News)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Deni Muliya

DEN HAAG, KOMPAS.TV - Pengadilan Kriminal Internasional (The International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan pejabat Hamas, pada Kamis (21/11/2024).

ICC menyatakan, mereka telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perang di Gaza dan serangan Oktober 2023 yang memicu serangan Israel di wilayah Palestina.

Keputusan tersebut menjadikan Netanyahu dan yang lainnya sebagai tersangka yang dicari secara internasional.

Kemungkinannya juga akan semakin mengisolasi mereka serta mempersulit upaya untuk menegosiasikan gencatan senjata guna mengakhiri konflik selama 13 bulan. 

Namun implikasi praktisnya dapat dibatasi karena Israel dan sekutu utamanya, Amerika Serikat bukan anggota ICC dan beberapa pejabat Hamas kemudian terbunuh dalam konflik tersebut.

Baca Juga: Mandat Penangkapan Netanyahu Mandek 5 Bulan di ICC, Diduga Dihambat Operasi Intelijen Israel

Netanyahu dan pemimpin Israel lainnya telah mengecam permintaan surat perintah dari Kepala Jaksa ICC Karim Khan sebagai tindakan yang memalukan dan antisemit.

Presiden AS Joe Biden juga mengecam jaksa tersebut, dan menyatakan dukungannya terhadap hak Israel untuk membela diri terhadap Hamas. Bagi Hamas pun mengecam permintaan tersebut.

“Majelis menilai, ada alasan yang masuk akal untuk meyakini kedua individu tersebut secara sengaja dan sadar merampas barang-barang yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza Termasuk makanan, air, obat-obatan, dan perlengkapan medis, serta bahan bakar dan listrik,” tulis panel tiga hakim dalam keputusan bulatnya untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant.

Seperti dikutip dari The Associated Press, pihak Kementerian Luar Negeri Israel mengatakan, pada bulan September, mereka telah menyerahkan dua berkas hukum yang menantang yurisdiksi ICC.

ICC tidak memberi Israel kesempatan untuk menyelidiki sendiri tuduhan tersebut sebelum meminta surat perintah penangkapan.

“Tidak ada negara demokrasi lain dengan sistem hukum yang independen dan terhormat seperti yang ada di Israel yang telah diperlakukan dengan cara yang merugikan ini oleh Jaksa Penuntut,” tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Oren Marmorstein di media sosial X. 

Baca Juga: Jaksa ICC yang Upayakan Surat Penangkapan terhadap Netanyahu Bantah Tuduhan Perilaku Tak Pantas

Ia mengatakan, Israel tetap “teguh dalam komitmennya terhadap supremasi hukum dan keadilan dan akan terus melindungi warganya dari militansi.

ICC adalah pengadilan pilihan terakhir yang hanya mengadili kasus-kasus ketika otoritas penegak hukum dalam negeri tidak dapat atau tidak mau menyelidiki.

Israel bukan negara anggota pengadilan tersebut. Meskipun ada surat perintah, tidak ada satu pun tersangka yang mungkin akan menghadapi hakim di Den Haag dalam waktu dekat.

Pengadilan itu tidak memiliki polisi untuk menegakkan surat perintah. 

Sebaliknya, mereka hanya mengandalkan kerja sama dari negara-negara anggotanya.

Dibutuhkan kerja sama dari negara-negara angota ICC untuk menangkap orang-orang yang ditetapkan ICC dalam surat perintah penangkapan tersebut.




Sumber : The Associated Press




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x