JAKARTA, KOMPAS.TV - Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya menjadi salah satu Perwira Tinggi (Pati) yang dimutasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Novi Helmy dimutasi dari jabatan Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.
Dijelaskan mutasi jabatan yang dialami Novi Helmy dalam rangka penugasan sebagai Direktur Umum Perusahaan Umum (Dirut Perum) Bulog.
Baca Juga: Mantan Kepala Bais Minta Mayjen Novi Helmy Mundur dari TNI karena Jabat Dirut Bulog
"Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI (untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog," demikian keterangan yang dikutip dari laman resmi TNI, Senin (17/3/2025).
Sebagai informasi, selain Novi Helmy, Panglima TNI juga melakukan mutasi dan rotasi terhadap puluhan perwira tinggi (Pati) lainnya dari tiga matra TNI.
"Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU," kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, Minggu (16/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, Mayjen Novi Helmy menjadi sorotan beberapa waktu terakhir, usai ditunjuk sebagai Dirut Bulog.
Pasalnya, penujukan dilakukan saat Novi Helmy masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sebagai Danjen Akademi TNI.
Panglima TNI pun telah menanggapi terkait hal tersebut. Ia menuturkan, Novi Helmy akan mengundurkan diri dari kedinasan militer.
"Iya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasan aktif," kata Agus Subiyanto, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: TNI Sebut Penunjukan Mayjen Novi Helmi Jadi Dirut Bulog Kesepakatan dengan Kementerian BUMN
Menurutnya tentara aktif yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga di luar ketentuan harus pensiun atau mundur.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI), tepatnya pada Pasal 47 ayat (2).
Menurut aturan tersebut membatasi prajurit aktif hanya bisa menduduki 10 jabatan sipil tanpa harus mundur dari dinas militer.
10 jabatan yang dimaksud yakni Kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, Pertahanan negara, Sekretaris militer presiden.
Kemudian Intelijen negara, Sandi Negara, Lembaga ketahanan nasional, Dewan pertahanan nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika nasional dan Mahkamah Agung.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.