Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Mayjen (Purn) Kivlan Zen, hadiri sidang eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020). Namun sidang ditunda karena Kivlan hanya bisa membacakan 15 halaman, dari total 24 halaman. Dikarenakan Kivlan sakit, dan mual.
Kivlan menyatakan ini semua adalah rekayasa. Dari awal ia dituduh dalang dari 21-22 mei, kemudian penembakan 9 orang di Tanah Abang, menurut rencana ia juga menilai telah dituduh akan membunuh Wiranto, Budi Gunawan, Gories Mere, Yunarto Wijaya.
“Iwan mengatakan saya mau dibunuh Wiranto, Luhut, Gories Mede, dan Budi Gunawan. kenapa saya mau dibunuh? Sekarang dibalik. Semua rekayasa.” Ujar Kivlan kepada wartawan usai sidang eksepsi.
Menurut Kivlan, hal itu diketahuinya atas informasi dari Helmi Kurniawan alias Iwan, terdakwa penguasaan senjata api sekaligus orang suruhan Kivlan.
Dikutip dari Kompas.com, Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.