Kompas TV nasional hukum

Polisi Tetapkan 24 Tersangka Kasus Judol Komdigi, Sita Barang Bukti Rp 167 M

Kompas.tv - 26 November 2024, 21:58 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Polisi juga menyita barang bukti senilai Rp 167 miliar.

Selain menetapkan 24 tersangka, polisi juga menambahkan empat orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perjudian online.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 76,9 miliar, saldo rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar.

Selain itu, ada 13 jam mewah senilai Rp 3,7 miliar, 390 gram emas senilai Rp 5,8 miliar, 26 mobil, 11 unit tanah dan bangunan, serta barang-barang elektronik lainnya.

Baca Juga: Penampakan 26 Mobil dan 2 Motor Mewah yang Disita dari Mafia Judol Komdigi

#judi #komdigi #judionline 




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x