JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 24 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Polisi juga menyita barang bukti senilai Rp 167 miliar.
Selain menetapkan 24 tersangka, polisi juga menambahkan empat orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai aset yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana perjudian online.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 76,9 miliar, saldo rekening dan e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar.
Selain itu, ada 13 jam mewah senilai Rp 3,7 miliar, 390 gram emas senilai Rp 5,8 miliar, 26 mobil, 11 unit tanah dan bangunan, serta barang-barang elektronik lainnya.
Baca Juga: Penampakan 26 Mobil dan 2 Motor Mewah yang Disita dari Mafia Judol Komdigi
#judi #komdigi #judionline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.