Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Presiden Joko Widodo resmi melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Kelima anggota Dewas KPK terpilih yang dilantik Jokowi itu antara lain adalah sebagai berikut:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai anggota merangkap Ketua Dewan Pengawas KPK - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
2. Albertina Ho sebagai anggota - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
3. Artidjo Alkostar sebagai anggota - Mantan Hakim Mahkamah Agung
4. Harjono sebagai anggota - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
5. Syamsuddin Haris sebagai anggota - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pelantikan para anggota Dewas KPK itu sesaat sebelum pimpinan KPK dilantik. Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU yang mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan Pengawas KPK memiliki sejumlah tugas, yakni mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
#DewasKPK #DewanPengawasKPK #KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.