KOMPAS.TV- Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 Pasal 3 tentang Kendaraan.
Pada poin nomor 4 disebutkan bahwa lampu rem berwarna merah. Hal tersebut juga ditetapkan pada konvensi lalu lintas di Vienna tahun 1949.
Baca Juga: Cara Kerja dan Penyelesaian Sanksi Sistem Tilang ETLE, Ini Penjelasannya
Editor Video: Dawud Majid
#aturanlampukendaraan#lampurem
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.