KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pembatasan pembelian BBM subsidi akan mulai berlaku pada 1 Oktober.
Menurut Bahlil, kebijakan ini perlu segera diterapkan karena banyak yang tidak tepat sasaran.
Namun, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa wacana pembatasan BBM per 1 Oktober 2024 masih dalam tahap sosialisasi.
Langkah ini sedang digodok untuk menghemat anggaran negara.
Menurut Jokowi, pemerintah masih akan melihat dinamika di lapangan sebelum mengambil keputusan soal pembatasan BBM.
Hingga April 2024, realisasi penyaluran pertalite mencapai 10 juta kiloliter atau sekitar 31,63 persen dari kuota 2024 sebesar 31,7 juta kiloliter.
Sementara itu, penyaluran solar dengan periode yang sama mencapai 5,57 juta kiloliter atau sekitar 30,12 persen dari kuota 2024 sebesar 19 juta kiloliter.
Untuk subsidi BBM dan elpiji tahun 2024, pemerintah menganggarkan 113,3 triliun rupiah, yang lebih rendah dari anggaran tahun sebelumnya yang mencapai 138 triliun rupiah.
Sebelumnya, pemerintah diketahui telah merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM untuk memperbaharui pengaturan pembelian BBM subsidi.
Namun, menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM, bukan lagi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
#subsidi #bbm #bahlil
Baca Juga: Jokowi Jelaskan Soal Pernyataan ‘Datang Ramai-Ramai, Ditinggal Ramai-Ramai’
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.