KOMPAS.TV - Komisi Yudisial (KY) telah menerjunkan tim untuk menelusuri tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dari jerat pidana hukuman atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Alfrianti.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, yang memastikan sudah ada tim dari Komisi Yudisial yang menelusuri putusan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menimbulkan kontroversi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari KY atas laporan keluarga almarhum Dini Sera tentang tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Namun, Ketua KY enggan merinci terkait pemeriksaan terhadap ketiga hakim tersebut.
Baca Juga: Cegah Ancaman dan Intervensi, Orang Tua Korban Penganiayaan Daycare Depok Lapor ke LPSK
#vonisbebasronaldtannur #kyperiksahakimtannur #pnsurabaya #ky
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.