JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menekankan Pemberian izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor di IKN hingga 190 tahun.
Jokowi mengatakan hal ini dilakukan demi menarik investasi seluas-luasnya. Ia pun bilang, kebijakan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang IKN.
Jokowi mengakui, keinginannya agar otoritas IKN memiliki kewenangan sebesar-besarnya dalam meraup investasi. Pasalnya, pembangunan yang ditanggung APBN hanya kawasan inti seperti istana presiden dan wakil presiden.
Sehingga otoritas IKN pun butuh suntikan dana dari investor dalam dan luar negeri untuk merampungkan pembangunan lainnya.
“Ya itu sesuai Undang-Undang IKN yg ada, kita ingin otoritas IKN diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya,” kata Jokowi sebelum berangkat ke Abu Dhabi di Bandara Halim, Jakarta (16/07/24).
“Karena yang dibangun dari APBN hanya kawasan inti. Yang lainnya kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” lanjut Jokowi.
Baca Juga: Detik-Detik Presiden Jokowi Naik Pesawat Kepresidenan Bertolak ke Abu Dhabi
#jokowi #hgu #ikn
Video Editor: Firman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.