MEDAN, KOMPAS.TV- Polda Sumatra menetapkan tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo dengan korban tewas 4 orang.
Tersangka baru ini berperan membayar dan memerintah 2 eksekutor yang lebih dulu jadi tersangka.
Tersangka dengan inisial BG inilah yang menyuruh Y dan R untuk membakar termasuk memberi uang untuk membeli BBM.
Baca Juga: Polda Sumut Sebut Sudah Kantongi Keterlibatan Pihak Lain di Pembakaran Rumah Wartawan Karo
Editor Video: Dawud Majid
#pembakaranrumahwartawan#wartawankaro#pembakaranrumah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.