JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang putusan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah digelar hari ini, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
Pegi Setiawan telah dinyatakan secara resmi merupakan korban salah tangkap.
Berkaitan dengan hal ini, Pakar Hukum Pidana, Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting mengatakan bahwa kepolisian harus bisa berbenah dan sistem kepolisian dapat dikaji kembali untuk diperbaiki agar kasus serupa tidak terulang.
Simak dialog selengkapnya bersama Pakar Hukum Pidaha Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting pada tayangan berikut!
#PegiSalahTangkap #VinaCirebon #Polri
Baca Juga: Respons Ibu Vina soal Putusan Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.