JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini, Senin (8/7/2024), Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah.
Berkaitan dengan kasus salah tangkap Pegi yang awalnya dikira Pegi “Perong” ini, fungsi pengawasan dan obyektivitas institusi Polri menjadi dipertanyakan. Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji juga mengatakan bahwa polisi harus segera mencari siapa Pegi "Perong" sebenarnya.
Lalu, bagaimana tanggapan para ahli terkait kasus salah tangkap ini?
Simak dialog selengkapnya bersama Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji dan Pakar Hukum Pidaha Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting.
#SidangPegiSetiawan #KasusVinaCirebon #PegiSalahTangkap
Baca Juga: Respons Ibu Vina soal Putusan Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.