JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengungkapkan kronologi hingga modus operandi kasus perampokan 18 jam tangan mewah pada Jumat, (14/6/2024).
Total empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tersangka baru itu berinisial MAH, DK dan TFZ yang berperan membantu HK menjual jam tangan hasil curian.
Diketahui, kasus perampokan jam tangan mewah tersebut terjadi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten pada Sabtu, (8/6/2024) lalu.
Baca Juga: Komplotan Perampok 18 Jam Tangan Mewah seharga Rp 12,8 M di PIK Berhasil Diringkus Polisi
#perampokan #jamtanganmewah #poldametrojaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.