KOMPAS.TV- Penangkapan diartikan sebagai cara penyidik bertindak untuk membatasi waktu dan kebebasan tersangka demi kepentingan penydidikan.
Perlu diketahui penangkapan bisa dilakukan jika ada bukti yang cukup. Penangkapan merupakan kewenangan kepolisian dalam menjalankan tugas penegak hukum.
Adapun penangkapan adalah upaya paksa yang dilakukan polisi untuk penyelesaian sebuah kasus.
Ketetapan mengenai aturan penangkapan yakni diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Pengakuan Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Diperlakukan Tidak Manusiawi
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.