JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Profesor IT yang disebut juga sebagai “Arsitek IT” KPU, Prof. Marsudi Wahyu Kisworo soal aplikasi “SiRekap”, hari ini (3/4).
Hakim Enny meminta penjelasan dari perspektif teknologi, mengapa dari periode sebelumnya (2019) hingga ada tahun Pemilu 2024, permasalahan sistem rekapitulasi suara berbasis digital tak kunjung memberikan solusi.
Di sisi lain, Hakim Arief menekankan persoalan dugaan kecurangan dan kejanggalan pada rekapitulasi suara Pilpres 2024 ini berisiko memecah kesatuan NKRI.
“Masalah ini berbahaya bagi keutuhan NKRI,” tutur Arief.
Baca Juga: Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Respons Penjelasan Ahli IT soal 'SiRekap' [BREAKING NEWS]
Sebelumnya, Prof. Marsudi memaparkan sejumlah proses teknis dari sistem rekapitulasi suara KPU, SiRekap.
Dalam penjelasannya, ia menjelaskan bahwa perancangan SiRekap telah melewati proses survei, verifikasi, hingga uji kelayakan.
Pada sidang sebelumnya, saksi Sidang Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pemohon Ganjar-Mahfud, Hairul Anas Suaidi juga mengangkat permasalahan SiRekap.
Hairul Anas menyebut, ada 23 juta suara data di SiRekap yang tidak dapat dipercaya; hal ini karena ada perubahan data dari formulir yang diunggah ke SiRekap KPU.
Di sisi lain, I Gusti Putu Arta selaku Mantan Komisioner KPU, menilai KPU salah prosedur dalam penerimaan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres.
Putu menyebut usai Putusan MK Nomor 90, KPU langsung menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1378 tanpa mengubah dahulu Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
#sidangsengketa #sengketapilpres #mahkamahkonstitusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.