JAKARTA, KOMPAS.TV – KPU mempertanyakan dalil kubu Paslon Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang baru mempersoalkan pencalonan Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2024.
"Bahwa tampak aneh, apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran Pasangan Calon Presiden 2024, setelah diketahui penghitungan suara," ujar Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim pada Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis, (28/3/2024).
"Pertanyaannya adalah, andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya Pasangan Calon? Tentu jawabannya tidak," lanjutnya.
Baca Juga: Anies-Ganjar Minta MK Hadirkan Menteri di Persidangan, Ini Respons Kubu Prabowo
#kpu #aniesmuhaimin #sengketapilpres #pilpres2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.