JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pihaknya meminta agar pilpres diulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi seandainya nanti ini diterima sebagai argument yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi. Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini,” ujar Ketua Tim Hukun Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK
#aniesmuhaimin #timnasamin #hasilpilpres2024
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.