KOMPAS.TV - Memasuki Masa Tenang jelang pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang, Bawaslu akan nemastikan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
Memasuki Masa Tenang yang akan berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024, Bawaslu kembali mengingatkan agar pihak yang terlibat Pemilu, tidak melakukan aktivitas kampanye setelah masa kampanye berakhir.
Kampanye Akbar sekaligus menjadi penutup bagi para paslon, sebelum memasuki Masa Tenang.
Lantas, apa yang harus diperhatikan untuk mengantisipasi kecurangan, sekaligus memastikan Pemilu berjalan damai?
KompasTV akan bahas bersama Mantan Ketua KPU, Arief Budiman.
Baca Juga: Apa Saja Larangan dan Sanksi Atas Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu 2024?
#masatenangpemilu #masatenang #bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.