KOMPAS.TV - Melalui media sosialnya, Luhut mengatakan kenaikan pajak hiburan perlu dievaluasi dampaknya pada pengusaha kecil.
Merujuk pada Undang-Undang HKPD, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa, ditetapkan 40 sampai 75 persen.
Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah pihak, termasuk Pengacara Kondang Hotman Paris dan selebritas sekaligus pemilik tempat hiburan, Inul Daratista.
Baca Juga: Kasus 2 Remaja Duel Pakai Sajam di Palembang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Salah Satunya Wasit
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.