KOMPAS.TV - Bawaslu Kabupaten Pamekasan menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu terkait video viral Miftah Maulana Habiburahman atau Gus Miftah bagi-bagi uang.
Bawaslu Pamekasan menyatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu memutuskan kasus Gus Miftah bagi-bagi uang bukan pelanggaran pemilu. Menurut Bawaslu tidak ditemukan unsur pidana karena baik Gus Miftah maupun Haji Her, pengusaha pemilik lokasi bagi-bagi uang tersebut bukan bagian dari tim kampanye.
Aksi bagi-bagi uang dan pantun yang mengarah pada Paslon Nomor Urut 2, dilakukan Gus Miftah 28 Desember lalu di gudang milik Haji Her di Pamekasan. Tampak pula ada ada orang yang membawa kaos bergambar Prabowo.
Baca Juga: Istana Bantah Isu Jokowi Angkat CPNS Jika Gibran Menang, Begini Klarifikasi Sekda Takalar
#gusmiftah #bagiuang #bawaslu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.