SEMARANG, KOMPAS.TV - Inilah kelima tersangka kasus penyelundupan 226 ekor anjing yang dibawa dengan menggunakan truk ke wilayah Klaten dan Sragen, Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membeli anjing-anjing itu di Subang, Jawa Barat dengan harga Rp250 ribu per ekor.
Rencananya, anjing akan dijual kembali dengan harga Rp350 ribu per ekor kepada para pemesan di wilayah Klaten serta Sragen.
Pelaku juga mengaku membayar sejumlah uang kepada pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Subang serta Polres Subang untuk mengeluarkan surat jalan.
Selasa (9/01) siang, ratusan anjing yang kini tengah dalam perawatan dokter hewan sudah menjalani penyuntikan anti rabies serta penambahan vitamin agar kondisinya cepat pulih.
Sebelumnya, truk pengangkut anjing diamankan polisi pada (6/01) malam di Tol Kalikangkung Semarang.
Kondisi anjing yang diangkut sangat memprihatinkan.
Badan anjing dimasukkan dalam karung dan moncongnya diikat.
Diduga hewan malang ini akan dijagal dan dagingnya di makan di sejumlah warung.
Para pelaku dikenakan sejumlah pasal dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Bentuk Tim Selidiki Kasus Pengiriman 226 Anjing untuk Konsumsi
#penyelundupananjing #anjingdijagal #daginganjing
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.