KOMPAS.TV- Pengguna knalpot brong bisa berujung dipenjara 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi:
‘’ Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250ribu’’
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia arti dari knalpot brong adalah, Knalpot yang tidak dilengkapi tabung peredam atau partisi sehingga menghasilkan suara bising.
Perlu diketahui, pemerintah mengatur tingkat kebisingan knalpot pada kendaraan. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009.
Berikut aturan yang tertulis dalam ketetapan tersebut:
Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar bisa berdampak buruk pada mesin. Nah, menggunakan knalpot racing atau tidak standar walau tenaganya meningkat seringnya akan memberi efek suara yang bising dan komponen mesin cepat aus.
Lantas pengguna knalpot racing yang ‘’tidak berisik’’ tetap kena tilang?
Perlu diketahui pengendara motor yang memakai knalpot tidak laik jalan akan terkena tilang. Pihak kepolisian menindak atas dasar UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285. Dalam pasal tersebut dijelaskan knalpot yang laik jalan jadi salah satu syarat teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Baca Juga: Melihat 90 Detik Upaya Penyelamatan 379 Orang dari Kecelakaan Japan Airlines | SINAU
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.