BANTEN, KOMPAS.TV - Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 dalam perkara yang menjerat Muhyani, seorang peternak di Serang, Banten yang jadi tersangka karena aksi bela dirinya menewaskan pencuri.
Muhyani peternak kambing di Serang, Banten yang sempat ditetapkan tersangka karena membela diri melawan maling kambing akhirnya bebas.
Dia bersyukur setelah kasus yang menjeratnya dihentikan.
Perkara muhyani resmi dihentikan setelah dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Banten dan dinilai tak layak dilanjutkan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Jaksa menemukan fakta bahwa aksi Muhyani didorong oleh upaya membela diri terhadap pencuri yang menyasar ternaknya.
Semua pihak penegak hukum sepakat perkara Muhyani Bin Subrata tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dikdik Farkhan memastikan perkara tersebut tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho dalam Program Kompas Petang menyatakan apa yang dilakukan Muhyani tidak dapat dipidana jika melihat peristiwa yang berakhir dengan kematian sang pencuri ternak secara menyeluruh.
Baca Juga: Cerita Lengkap Muhyani, Peternak yang Sempat Dibui Lantaran Bela Diri Lawan Pencuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.