KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun pemberhentian ini tak membuat putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres batal.
Putusan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqi terkait laporan dari Denny Indrayana dan pelapor lainnya soal putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia cawapres.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat etik dan melanggar sapta karsa kehakiman.
Sementara itu, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Bintan R Saragih menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap sanksi yang diberikan kepada Ketua MK Anwar Usman.
Ia menganggap Anwar sudah seharusnya mendapat sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Johnny G Plate dkk Hadapi Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
#anwarusman #ketuamk #mkmk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.