JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah aktivis menggelar Maklumat Keprihatian, merespons putusan Mahkamah Konstitusi.
MK menolak gugatan batas usia 35 tahun, tetapi mengabulkan syarat berusia minimal 40 tahun dan pernah atau sedang jadi kepala daerah.
Baca Juga: Partai Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK, Apa yang Dibahas?
Direktur Eksekutif Amnesti Internasional, Usman Hamid kecewa, usai MK mengabulkan sebagian soal syarat peserta pilpres.
Menurut Usman, putusan MK menunjukkan betapa kuatnya penguasa saat ini, dan reformasi seolah kembali ke titik nol.
Baca Juga: Kaesang Pengarep Nilai Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Tidak Berpengaruh dengan Dirinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.