KOMPAS.TV - Bareskrim Polri kembali menangkap lima tersangka yang terkait jaringan narkotika Fredy Pratama.
Kelimanya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang hasil jual-beli narkotika.
Ketua Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan kelimanya ditangkap karena masuk dalam peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Kelima tersangka yakni MBS yang merupakan kurir narkotika jaringan Fredy, dan empat lainnya yaitu A, H, NU dan DAK yang berperan sebagai penerima dan pengelola uang dari hasil jaringan Fredy.
Polisi juga menyita aset tambahan dari kasus ini senilai Rp 75,6 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, uang tunai, serta barang mewah dan perhiasan.
Baca Juga: Punya Jaringan Internasional, Fredy Pratama Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba dari Thailand!
#fredypratama #jaringannarkoba #pengedarnarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.